Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hallo sohib solidaritas.. Setelah sebelumnya kita telah membahas bagaimana proses pendistribusian vaksin hingga sampai ketingkat pelayanan, kali ini kita akan mengulas bagaimana pengawasan peredaran vaksin di Indonesia.
Pemerintah terus melakukan upaya terbaik dalam penyediaan vaksin COVID-19 yang aman, berkhasiat dan bermutu melalui distribusi dan penyimpanan vaksin di sarana Instalasi Farmasi Pemerintah dan sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan cara pendistribusian dan pengelolaan obat yang baik.
BAGAIMANA PENGAWASAN PEREDARAN VAKSIN ???
Pengawasan merupakan usaha untuk menjamin terlaksananya segala ketentuan, kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pimpinan, atau dengan kata lain pengawasan kerja adalah aspek- aspek pemeriksaan, pencocokan serta mengusahakan agar pekerjaan dapat sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta hasil yang dikehendaki. Pengawasan dalam sediaan farmasi terutama vaksin sangatlah penting untuk kelangsungan hidup manusia. Pengawasan peredaran vaksin dimulai dari pembuatan hingga diedarkannya vaksin ke kalangan kesehatan.
Tujuan Pengawasan peredaran Vaksin
Pengawasan peredaran vaksin memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah untuk:
a. Kepastian perlindungan kepada konsumen masyarakat terhadap produksi, peredaran dan penggunaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat.
b. Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan kesalahan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
c. Mencegah persaingan tidak sehat antar perusahaan farmasi.
d. Memperkokoh perekonomian nasional dengan meningkatkan daya saing industri farmasi yang berbasis pada keunggulan
Bagaimana bentuk-bentuk pengawasan peredaran vaksin?
a. Pengawasan dalam bentuk pre market
Pengawasan pre-market merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum vaksin beredar, antara lain standardisasi, pembinaan, audit CPOB, penilaian, dan pengujian mutu keamanan. Standardisasi dilakukan terpusat guna menghindari perbedaan standar yang mungkin terjadi akibat setiap provinsi membuat standar tersendiri. Pengawasan pre-market dilakukan untuk memperoleh nomor izin edar agar produk dapat diproduksi dan diedarkan.
b. Pengawasan dalam bentuk post market
Pengawasan post-market dilakukan setelah vakisin beredar di masyarakat, seperti inspeksi sarana produksi dan distribusi, sampling dan uji laboratorium, pengawasan iklan, pengawasan efek samping, penyebaran informasi melalui edukasi masyarakat, dan public warning. Pengawasan post-market bertujuan untuk mengetahui konsistensi mutu produk, keamanan, dan informasi produk. Selama ini, terdapat kendala dalam pengawasan post-market di antaranya Badan POM tidak memiliki kewenangan dalam melakukan inspeksi peredaran obat dan vaksin di fasyankes seperti di rumah sakit, bidan praktik mandiri, dan dokter praktik swasta.
Pengawasan pre-market dan post-market di daerah melibatkan Balai Besar POM atau Balai POM yang terdapat di 33 provinsi dan Pos Pengawasan Obat dan Makanan (Pos POM) di wilayah yang sulit dijangkau atau perbatasan. Akan tetapi, SDM Badan POM sangat terbatas, yang totalnya hanya 3.881 orang. Dengan wilayah kerja Balai Besar POM maupun Balai POM sangat luas dan terbatasnya jumlah SDM sangat tidak memungkinkan untuk dilakukannya pengawasan ke seluruh fasyankes dan pelayanan kefarmasian yang ada di wilayah kerja Balai Besar POM maupun Balai POM. Adapun fasyankes dan sarana pelayanan kefarmasian yang menjadi objek pengawasan Badan POM berjumlah 200.000.
Bagi teman-teman yang ingin bertanya bisa ketik di kolom komentar yahhh….
Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
#BerdiridenganSemangatSolidaritas
#DepartemenHUMAS
#DepartemenKPK
0 Komentar