Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Apa kabar nih? Semoga, sohib solidaritas kabarnya baik-baik saja. Tetap stay safe yahh.. Nah kali ini mimin mau bahas sesuatu yang lagi viral nih...Teman-teman pasti sudah taukan tentang Omnibus Law Cipta Kerja atau paling tidak sering dengar istilah OMNIBUS LAW.
Omnibus Law ini menjadi trending chart diberbagai sosial media, juga menjadi hal yang paling sering dibicarakan dikalangan masyarakat terutama para mahasiswa dan buruh, terbukti dengan banyaknya aksi demonstrasi besar-besaran.
Nah kita bahas dulu apasih itu Omnibus Law? Jadi, Omnibus Law merupakan strategi dalam pembuatan regulasi yang memungkinkan pencabutan atau pengubahan beberapa Undang-Undang sekaligus untuk membuat penyederhanaan aturan demi tercapainya tujuan besar nasional, akan tetapi dibalik strategi tersebut seharusnya Pemerintah tidak boleh menjadikan para pekerja sebagai budak, juga mengeksploitasi para buruh. Sehingga kesejahteraan bagi masyarakat biasa semakin menjauh. Oleh karena itu, Presiden konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan buruh akan menempuh gugatan hukum dalam menolak UU Cipta Kerja. Hal ini tentu terjadi karena Serikat buruh menemukan adanya sejumlah poin di dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang berpotensi mengancam hak-hak buruh.
Nah apa saja poin-poin tersebut ??
- Masifnya Kerja Kontrak
Pada pasal 59 ayat 1 b disebutkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya 3 tahun sebagai salah satu perjanjian kerja waktu tertentu menjadi tidak terlalu lama, sehingga bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.
- Out Sourcing Pada Semua Jenis
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, praktik out sourcing hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, batasan ini dihapuskan oleh UU Cipta Kerja padahal praktik kerja out sourcing selama ini hanya menguntungkan perusahaan dan mengurangi hak-hak buruh.
- Menghapus Hak Istirahat dan Cuti
Berdasarkan Pasal 79, hak istirahat selama dua hari kepada pekerja yang bekerja dalam lima hari dihapus, serta hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal 6 tahun dihapus oleh UU Cipta Kerja.
- Jam Lembur yang Semakin Eksploitatif
Pada pasal 78, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu, pada UU cipta kerja menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu
- Berkurangnya Hak Pesangon
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dinyatakan berhak atas pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja, kini dihapuskan UU Cipta Kerja.
- Perusahaan Makin Mudah Melakukan PHK Sepihak
Sebelumnya, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur bahwa PHK kepada pekerja yang mengusir atau melanggar peraturan perusahaan diatur syarat yang cukup ketat. Namun ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Hal ini tentu mempermudah suatu perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan yang tidak objektif dan juga membuat pengurus dan anggota Serikat buruh sangat berpotensi mengalami PHK sepihak oleh perusahaan.
Nah ada juga nih poin dalam UU Cipta Kerja ini yang berhubungan dengan dunia kita sebagai seorang farmasis bahkan menjadi sangat kontroversial dimana Paranormal lebih dianggap sebagai salah satu jenis Layanan Kesehatan Medis dibandingkan Farmasi.
Pada pasal 112 Angka 2 Pasal 4A Ayat 3 Huruf a berbunyi “Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi :
1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. Jasa dokter hewan;
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. Jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. Jasa paramedis dan perawat;
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. Jasa psikolog dan psikiater; dan
8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Hal ini tentu membuat tenaga kefarmasian dan apoteker menjadi korban dari kerancauan akibat perubahan UU Cipta Kerja tersebut. Dalam KBBI sendiri definisi pelayanan medis adalah pelayanan yang diterima seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan gangguan kesehatan tertentu. Hal ini tentu akan membuat tenaga kefarmasian dan apoteker tidak berada di posisi dan tujuan dari kefarmasian itu sendiri jika kefarmasian dihapuskan dari pelayanan medis.
Berdasarkan hal tersebut FBLP mendesak agar UU Cipta Kerja dibatalkan. Serta para buruh, pekerja dan mahasiswa melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menolak UU cipta kerja, hingga saat ini beberapa Gubernur, Walikota, dan DPRD diberbagai daerah telah menandatangani surat penolakan UU cipta kerja guna mewakili suara rakyat.
Jadi gimana nih sohib solidaritas, apakah kalian termasuk yang mendukung atau menolak UU Cipta Kerja? Bagaimana tanggapan kalian?
Kalau gitu mimin pamit dulu yaa, see you next time :)

0 Komentar