Tidak  terasa, bulan suci Ramadhan tahun ini akan berlalu meninggalkan kita. Hari raya Idul Fitri tiba dan menjadi spirit bangsa untuk bangkit dan meraih kemenangan mengendalikan hawa nafsu dan kemenangan melawan Covid-19.
Umat islam Indonesia sebagai penduduk mayoritas di negara ini sebentar lagi  akan merayakan sebuah momen yang bahkan juga dirayakan oleh penduduk agama lain di Indonesia, yaitu idul fitri atau lebaran atau halal bi halal dengan rangkaikan kegiatan pendukungnya.
Namun idul fitri tahun ini dipastikan akan berbeda dari tahun-tahun sebbelumnya, Yaa kita akan merayakan idul fitri di tengah Pandemi Covid 19.Pemerintah dan para tokoh agama sudah mengelurakna kebijakan dan himbauan larangan mudik, larangan sholat id di masjid, dan larangan anjuran untuk silaturrahim secara daring, setelah juga sebelumnya mengeluarkan larangan sholat tarawih di masjid sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 yang masih massif di Indonesia hal ini tentu  akan menjadi hal yang baru bagi kita masyarakat indonesia
Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai dan Ramadhan 1441 H hampir berlalu. Menyikapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan dan kaifiat takbir serta pnduan Sholat Idul Fitri 2020 sebagai dasar hukum dan panduan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah.Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 ini menjadi panduan dasar hukum bagi umat Islam dalam melaksanakan Sholat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.Meskipun tengah dilanda musibah corona, umat Islam tetap harus melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan namun harus memperhatikan keselamatan dan manfaatnya. Saat ini, ditengah pandemi Covid-19 pemerintah telah meminta agar umat Islam melaksanakan Sholat ID dirumah masing-masing. Hal itu untuk menghindari penularan virus corona dan menutus rantai penularan.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
            Maka momen Pandemi Covid19 ini mestinya menjadi sarana kita untuk secara benar memaknai idul fitri, lebaran dan halal bi halal, kita giatkan lagi semangat berbagi, merasakan apa yang dirasakan orang-orang miskin disekitar kita, gembiranya yang kaya tidak menyakiti yang nestapa dengan tidak pamer baju dan kendaraan baru, toh kita berlebaran dirumah aja, karena tahun ini tidak ada mudik bersama, kita semua sama merayakan indul fitri dirumah saja, berbagi makanan dengan yang terdekat saja, tidak perlu berkendara dan berbaju baru, tidak sibuk memikirkan aneka makanan  dan menu baru, dan semoga Covid 19 ini segera berlalu atau paling tifak mari kita siapkan diri menuju kehidupan normal yang baru

mohon maaf lahir dan batin yah temen-temen...