Tidak terasa, bulan suci
Ramadhan tahun ini akan berlalu meninggalkan kita. Hari raya Idul Fitri tiba
dan menjadi spirit bangsa untuk bangkit dan meraih kemenangan mengendalikan
hawa nafsu dan kemenangan melawan Covid-19.
Umat islam Indonesia sebagai
penduduk mayoritas di negara ini sebentar lagi
akan merayakan sebuah momen yang bahkan juga dirayakan oleh penduduk
agama lain di Indonesia, yaitu idul fitri atau lebaran atau halal bi halal
dengan rangkaikan kegiatan pendukungnya.
Namun idul fitri tahun ini
dipastikan akan berbeda dari tahun-tahun sebbelumnya, Yaa kita akan merayakan
idul fitri di tengah Pandemi Covid 19.Pemerintah dan para tokoh agama sudah
mengelurakna kebijakan dan himbauan larangan mudik, larangan sholat id di
masjid, dan larangan anjuran untuk silaturrahim secara daring, setelah juga
sebelumnya mengeluarkan larangan sholat tarawih di masjid sebagai upaya
pencegahan penyebaran Covid 19 yang masih massif di Indonesia hal ini
tentu akan menjadi hal yang baru bagi
kita masyarakat indonesia
Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai dan Ramadhan 1441 H
hampir berlalu. Menyikapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mengeluarkan fatwa terkait panduan dan kaifiat takbir serta pnduan Sholat Idul
Fitri 2020 sebagai dasar hukum dan panduan bagi umat Islam dalam melaksanakan
ibadah.Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 ini menjadi panduan dasar hukum bagi umat
Islam dalam melaksanakan Sholat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.Meskipun
tengah dilanda musibah corona, umat Islam tetap harus melaksanakan ibadah yang
telah ditetapkan namun harus memperhatikan keselamatan dan manfaatnya. Saat ini,
ditengah pandemi Covid-19 pemerintah telah meminta agar umat Islam melaksanakan
Sholat ID dirumah masing-masing. Hal itu untuk menghindari penularan virus corona
dan menutus rantai penularan.
FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL
FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri
hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min
sya’air al-Islam).
2. Shalat idul fitri
disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun
hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang
bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri
sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang,
masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri
berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul
fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan
takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
1. Shalat Idul Fitri
yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan
secara sendiri.
2. Jika shalat Idul
fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang
shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya
mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah)
dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id,
khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa
ini.
d. Jika jumlah jamaah
kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak
ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan
berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul
fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai
berikut:
a. Berniat niat shalat
idul fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan
bacaan pelan ( sirr).
c. Tata cara
pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri
Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
Maka momen Pandemi Covid19 ini
mestinya menjadi sarana kita untuk secara benar memaknai idul fitri, lebaran dan
halal bi halal, kita giatkan lagi semangat berbagi, merasakan apa yang dirasakan
orang-orang miskin disekitar kita, gembiranya yang kaya tidak menyakiti yang
nestapa dengan tidak pamer baju dan kendaraan baru, toh kita berlebaran dirumah
aja, karena tahun ini tidak ada mudik bersama, kita semua sama merayakan indul
fitri dirumah saja, berbagi makanan dengan yang terdekat saja, tidak perlu
berkendara dan berbaju baru, tidak sibuk memikirkan aneka makanan dan menu baru, dan semoga Covid 19 ini segera
berlalu atau paling tifak mari kita siapkan diri menuju kehidupan normal
yang baru
mohon maaf lahir dan batin yah temen-temen...

0 Komentar