Assalamualaikum Wr Wb
Hai teman-teman
sohibsolidaritas
Bagaimana kabarnya? Semoga
tetap dalam lindungan Allah SWT.
Nah pada kesempatan kali
ini, mimin akan sedikit membahas tentang berita yang sedang hangat
diperbincangkan, yaitu tentang pembebasan narapidana koruptor.
Oke kalau gitu langsung aja
yaaa....
Selama
beberpa pekan terakhir ini banyak terdengar kabar tentang pembebasan narapidana
koruptor di tengah wabah Covid-19 di Indonesia. Hal ini pertama kali
disampaikan oleh Mentri hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama komisi
III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020. Langkah ini diambil demi
pencegahan virus corona di dalam lapas yang sudah over kapasitas. Hal itu
seiring dengan keputusan untuk membebaskan sekitar 30 ribu napi umum dan
anak-anak untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19. Dalam hal ini, para napi
akan dibebaskan jika mereka telah berumur 60
tahunan dengan kata lain rentan terpapar Covid-19 dan sudah menjalani
dua per tiga masa tahanan.
Seharusnya mentri betul betul mencermati apa yang
mereka putuskan karena narapidan khusus koruptor berbeda sel dangan narapidan
yang umum, seperti yang kita lihat di lapas sukamiskin dimana lapas disana
untuk orang koruptor sangat megah bahkan satu sel satu penghuni bahka didalam
sel fasilitas lengap, itu berbeda jauh dengan napi umum yang sel nya untuk
beberapa orang, bagi napi umum yang
bukan terjerat korupsi memang hal yang wajar jika mereka bisa mendapat surat
bebas karena dikarenakan sel yang mereka tempati berpenghuni hamper 50 atau
lebih dalam satu sel, apalagi jika dalam satu sel itu ada penyakit bawaan itu
menjadi hal yang wajar jika mereka bebas ditengan pandemi covid ini.
Mentri
tersebut menjelaskan bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. PP tersebut
mengecualikan napi kasus terorisme, narkotika, dan korupsi untuk mendapatkan
asimilasi. Bila para napi dengan tiga kategori itu ikut dibebasakan berarti PP
nya harus direvisi. Tapi niat mentri tersebut mendapat banyak komentar dari
netizen. Reaksinya pun beragam, ada yang pro dan ada yang kontra mengenai hal
ini.
Jadi jika kita melihat pak mentri ingin membebaskan napi koruptor, menjadi
sangat wajar jika beberapa tokoh Indonesia curiga akan pembebasan ini dan
mereka bahkan katakana hanya akal akalan saja, apalagi ingin menghambat
penyebaran COVID-19, jelas ini tidak masuk akal…
Kutipan dari Najwa
Shihab ”pak menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba
dibuka ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan dimana yang menempati sel berdesak-desakan seperti
napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian".
Bagaimana nih teman-teman?
Apa kalian masuk dalam tim pro atau tim kontra? Hehehe.. :D
0 Komentar