Assalamualaikum Wr Wb
Hai teman-teman sohibsolidaritas
Bagaimana kabarnya? Semoga tetap dalam lindungan Allah SWT.
Nah pada kesempatan kali ini, mimin akan sedikit membahas tentang berita yang sedang hangat diperbincangkan, yaitu tentang pembebasan narapidana koruptor.
Oke kalau gitu langsung aja yaaa....

Selama beberpa pekan terakhir ini banyak terdengar kabar tentang pembebasan narapidana koruptor di tengah wabah Covid-19 di Indonesia. Hal ini pertama kali disampaikan oleh Mentri hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama komisi III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020. Langkah ini diambil demi pencegahan virus corona di dalam lapas yang sudah over kapasitas. Hal itu seiring dengan keputusan untuk membebaskan sekitar 30 ribu napi umum dan anak-anak untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19. Dalam hal ini, para napi akan dibebaskan jika mereka telah berumur 60  tahunan dengan kata lain rentan terpapar Covid-19 dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. 

Seharusnya mentri betul betul mencermati apa yang mereka putuskan karena narapidan khusus koruptor berbeda sel dangan narapidan yang umum, seperti yang kita lihat di lapas sukamiskin dimana lapas disana untuk orang koruptor sangat megah bahkan satu sel satu penghuni bahka didalam sel fasilitas lengap, itu berbeda jauh dengan napi umum yang sel nya untuk beberapa orang, bagi  napi umum yang bukan terjerat korupsi memang hal yang wajar jika mereka bisa mendapat surat bebas karena dikarenakan sel yang mereka tempati berpenghuni hamper 50 atau lebih dalam satu sel, apalagi jika dalam satu sel itu ada penyakit bawaan itu menjadi hal yang wajar jika mereka bebas ditengan pandemi covid ini.

Mentri tersebut menjelaskan bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. PP tersebut mengecualikan napi kasus terorisme, narkotika, dan korupsi untuk mendapatkan asimilasi. Bila para napi dengan tiga kategori itu ikut dibebasakan berarti PP nya harus direvisi. Tapi niat mentri tersebut mendapat banyak komentar dari netizen. Reaksinya pun beragam, ada yang pro dan ada yang kontra mengenai hal ini.  

Jadi jika kita melihat pak mentri  ingin membebaskan napi koruptor, menjadi sangat wajar jika beberapa tokoh Indonesia curiga akan pembebasan ini dan mereka bahkan katakana hanya akal akalan saja, apalagi ingin menghambat penyebaran COVID-19, jelas ini tidak masuk akal…

            Kutipan dari Najwa Shihab ”pak menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan dimana  yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian".

Bagaimana nih teman-teman? Apa kalian masuk dalam tim pro atau tim kontra? Hehehe.. :D